Terbongkar! Modus Bandar Narkoba Cuci Uang di Palembang, Aset Rp 64 Miliar Disita

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita sejumlah aset empat orang sindikat bandar narkoba di Palembang dan Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Tasmalinda
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:07 WIB
Terbongkar! Modus Bandar Narkoba Cuci Uang di Palembang, Aset Rp 64 Miliar Disita
Jaringan sindikat narkotika yang diamankan di Palembang [Sumselupdate.com]

Sementara AT salah satu patner dari dua tersangka tersebut ditangkap ditempat berbeda di Provinsi Bali, pada waktu yang bersamaan.

“Satu orang berinisial KOH warga negara malaysia sebagai pengendali pengiriman sabu terhadap tiga tersangka ini ditetapkan sebagai DPO dengan Red Notice, “ucap Irjen I Wayan Sugiri.

Sementara satu tersangka bernisial AS  diamankan Direktorat TPPU BNN RI dari sindikat narkoba  jaringan Aceh Malaysia.

Tindak “money laundry” Ini berawal dari penyelidikan Direktorat TPPU BNN RI terhadap transaksi uang dari terpidana narkotika  berinisil NH dan MM.

Baca Juga:Woow! Palembang Bakal Punya Jembatan Ampera Bercahaya Ala Songket

“AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus

Para tersangka terjerat pasal narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, berikut rincian aset yang disita dari tiga tersangka jaringan narkoba internasional dan satu tersangka jaringan Aceh Palembang.

Tersangka LM

Aset tidak bergerak senilai

Baca Juga:Ribuan Pendayung Berlaga di Palembang, Perebutkan Piala Panglima TNI

Rp6.700.000.000,00

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini