Sementara AT salah satu patner dari dua tersangka tersebut ditangkap ditempat berbeda di Provinsi Bali, pada waktu yang bersamaan.
“Satu orang berinisial KOH warga negara malaysia sebagai pengendali pengiriman sabu terhadap tiga tersangka ini ditetapkan sebagai DPO dengan Red Notice, “ucap Irjen I Wayan Sugiri.
Sementara satu tersangka bernisial AS diamankan Direktorat TPPU BNN RI dari sindikat narkoba jaringan Aceh Malaysia.
Tindak “money laundry” Ini berawal dari penyelidikan Direktorat TPPU BNN RI terhadap transaksi uang dari terpidana narkotika berinisil NH dan MM.
Baca Juga:Woow! Palembang Bakal Punya Jembatan Ampera Bercahaya Ala Songket
“AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus
Para tersangka terjerat pasal narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, berikut rincian aset yang disita dari tiga tersangka jaringan narkoba internasional dan satu tersangka jaringan Aceh Palembang.
Tersangka LM
Aset tidak bergerak senilai
Baca Juga:Ribuan Pendayung Berlaga di Palembang, Perebutkan Piala Panglima TNI
Rp6.700.000.000,00