Para tersangka terjerat pasal narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, berikut rincian aset yang disita dari tiga tersangka jaringan narkoba internasional dan satu tersangka jaringan Aceh Palembang.
Tersangka LM
Aset tidak bergerak senilai
Baca Juga:Woow! Palembang Bakal Punya Jembatan Ampera Bercahaya Ala Songket
Rp6.700.000.000,00
Tersangka AT alias WH
Aset tidak bergerak senilai
Rp7.000.000.000,00
Tersangka AS alias YD
Baca Juga:Ribuan Pendayung Berlaga di Palembang, Perebutkan Piala Panglima TNI
– Uang Tunai sebesar
Rp30.000.000,00
– 19 perhiasan senilai
Rp329.292.000,00
– 9 telepon genggam senilai
Rp52.500.000,00