"Kami selaku tim advokasi pasangan Yudha-Bahar telah melayangkan gugatan Sengketa Pemilihan Walikota da Wakil Walikota Palembang Tahun 2024 terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang terkait Surat Keputusan No. 612 Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang dan gugatan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kota Palembang," ucapnya.
“Kami melakukan gugatan ini karena Pilkada palembang hari ini telah dicederai dengan banyaknya temuan-temuan pelanggaran yang di lakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dan kami mengharapkan adanya perbaikan dalam penyelenggaraan pilkada di kota palembang” ujarnya menjelaskan.
Saat ini Penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu cenderung pasif, padahal penyelenggara diberikan kewenangan melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan sesuai dengan perbawaslu no. 2 tahun 2020 dan ini juga sejalan bahwa tahapn pemilukada di mulai dari persiapan (anggaran) dan penyelenggaraan (penetapan paslon sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2024.
"Sebagai salah satu pasangan calon pemilukada telah mengingatkan penyelenggara jauh-jauh hari sebelum penetapan paslon, dengan melaporkan temuan–temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan program dan anggaran serta menggunakan fasilitas negara yang menguntungkan Pasangan Calon walikota Ratu Dewa-Prima Salam," ucapnya.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Dukung Penurunan Stunting di Pangkalpinang, Serahkan Bantuan
"Kami berharap Bawaslu Kota Palembang dapat mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kota Palembang agar membatalkan Surat Keputusan No. 612 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, beserta lampirannya Khususnya Ratu Dewa sebagai Calon Walikota Palembang<" ujar Hendra menegaskan.