Pada aspek pengelolaan lingkungan, hingga saat ini SMBR telah berhasil melakukan reklamasi dan revegetasi seluas 34,34 hektar di area bekas tambang, sedikitnya terdapat 30 jenis tanaman yang ditanam.
Vice President of Mining & Waste Management SMBR sekaligus Kepala Teknik Tambang (KTT Muhammad Beni, menegaskan bahwa SMBR selalu melakukan mitigasi risiko kecelakaan kerja dan inspeksi tambang secara rutin untuk memastikan keselamatan karyawan serta meminimalisir potensi bahaya di lingkungan kerja.
Beni juga menambahkan revegetasi lahan pascatambang merupakan upaya SMBR dalam memulihkan fungsi lahan dan meningkatkan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
“SMBR berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan operasional pertambangan yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip-prinsip teknik pertambangan yang baik secara konsisten, di mana keselamatan dan kesehatan pekerja serta pelestarian lingkungan menjadi prioritas utama, guna menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan,” tegas Beni.
Baca Juga:Prakerja Dongkrak Ekonomi Sumsel, 24 Persen Alumni Kini Punya Penghasilan