SuaraSumsel.id - KPU Sumatera Selatan (Sumsel) telah resmi menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada tahun 2024. Adapun paslon yang telah ditetapkan sebanyak tiga pasangan calon (paslon).
Ketiga paslon tersebut adalah Herman Deru dan Cik Ujang, Eddy Santana dan Rizky Aprilia dan Mawardi Yahya dan Anita Noeringhati. Jika menilik para paslon yang sudah ditetapkan KPU, masih berisikan 3 cagub yang pernah maju pada perhelatan Pilgub sebelumnya.
Herman Deru sendiri merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada periode 2018-2023, sementara Mawardi Yahya ialah mantan wakil gubernur Herman Deru pada masa yang sama. Sementara Eddy Santana juga pernah menjadi calon Gubernur pada periode 2018-2013.
Saat itu, perolehan suara Eddy Santana tidak mengungguli perolehan suara Herman Deru dan Mawardi Yahya.
Baca Juga:Eks Dirtipidum Ferdy Sambo: Irjen Andi Rian Djajadi Dimutasi Jadi Kapolda Sumsel
KPU Sumsel telah menetapkan tiga paslon pada Pilgub Sumsel 2024-2029. Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya menyampaikan hal tersebut setelah rapat pleno tertutup mengenai penetapan paslon Pilgub Sumsel 2024.
“KPU Sumsel telah memeriksa seluruh berkas persyaratan yang diajukan termasuk berkas perbaikan seluruh paslon,” kata Andika, Minggu (22/9/24).
Andika memastikan KPU telah memeriksa semua berkas yang disampaikan oleh seluruh pasangan calon mulai dari berkas persyaratan calon dan syarat pencalonan.
“Kami sudah membuka sistem informasi pencalonan gubernur dan wakil gubernur maka kami semua sudah mendatangani berita acara pemeriksaan dan kelengkapan pasangan calon Nomor 383 tahun 2004,” ucapnya.
Dalam berita acara tesrebut disebutkan ketiga pasangan calon yakni H. Herman Deru yang berpasangan dengan Cik Ujang kemudian H. Eddy Santana Putra dengan Rizki Aprilia serta H. Mawardi Yahya dengan Hj Anita Noeringhati dinyatakan lolos mengikuti tahapan selanjutnya.
Baca Juga:Palembang Memukau Banjarmasin: Karnaval Budaya Curi Perhatian di JKPI
“Perhari ini kami nyatakan ada tiga pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Sumsel, yang selanjutkan pada Senin (23/9/24) KPU akan melakukan pengambilan nomor urut di Kantor KPU Sumsel, pada pukul 19.30 wib” ujarnya menjelaskan.