Dalam rangka pencegahan penyebaran Monkey fox atau cacar monyet, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.33/7674/Kes/VII /2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di wilayah Sumatera Selatan, dan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox Di Pintu Masuk, Pelabuhan dan Bandar Udara yang Melayani Lalu Lintas Domestik di Wilayah.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan telah menghimbau kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Laboratorium Kesehatan Masyarakat/Daerah, Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya agar dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut:
a. Memantau perkembangan situasi dan informasi mpox melalui kanal resmi.
b. Melaksanakan pencegahan, deteksi dan respon mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian Mpox (Monkeypox) tahun 2023.
c. Memantau melaporkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P.
d. Berkoordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Daerah.
e. Mengirimkan spesimen kasus ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat sesuai dengan regional. 16
f. Memastikan pengiriman specimen dicatat ke dalam aplikasi all-record TC-19 pada menu pencatatan mpox.
g. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
h. Menyebarluaskan informasi tentang mpox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
i. Berkoordinasi dengan dinas atau instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya termasuk dalam penilaian risiko.
j. Meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman terutama untuk kelompok berdasarkan temuan kunci. Kemudian terkait adanya informasi tentang penemuan Suspect kasus di kota Palembang pada tanggal 3 Sepetember kemarin, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan penjelasan bahwa pasien tersebut negative dan bukan Mpox berdasarkan pemeriksaan sampel.

Dengan alokasi Pendidikan sebagaimana pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat , disampaikan bahwa:
1. Alokasi anggaran Pendidikan menyesuaikan mandatory spending yang diatur dalam undang-undang yaitu minimal 20% yang dipergunakan untuk infrastruktur pendidikan, peningkatan kualitas SDM di Provinsi Sumatera Selatan yang mana nantinya diharapkan SDM yang dihasilkan berdaya saing dan mampu meningkatkan kemandirian masyarakat.
2. Kami sepakat dengan Fraksi Partai Amanat Nasional bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya untuk membuat program-program antara lain program pendidikan inklusi dimana sekolah umum wajib menerima anak berkebutuhan khusus, program sekolah religi, program peningkatan kurikulum muatan lokal dan program peningkatan kerja sama dengan industri dan dunia kerja untuk anak SMK.
Terkait infrastruktur pendidikan, direncanakan penambahan dan rehab ruang kelas baru mengingat Indonesia akan menghadapi bonus demografi.
![Sidang paripurna DPRD Sumsel [dok DPRD Sumsel]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/06/66655-sidang-paripurna-dprd-sumsel-dok-dprd-sumsel.jpg)
Setelah penyampaian Tanggapan/Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, dan seluruh peserta Rapat Paripurna dapat menerima jawaban tersebut karena sudah memenuhi harapan dari fraksi-fraksi, maka Rapat Paripurna diskors untuk dilanjutkan pembahasan secara teknis dalam rapat komisi-komisi bersama perangkat daerah (OPD) atau mitra kerja masing-masing dari tanggal 9 s.d 10 September 2024, Serta rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi DPRD dengan banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dan inspektorat Prov.Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daru tanggal 11 s.d 12 September 2024, yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna lanjutan 13 September 2024 yang menjadi agenda terakhir yaitu pengambilan keputusan berupa persetujuan terhadap Raperda APBD TA 2025.
Baca Juga:Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Peroleh Peringkat idA+ PEFINDO
(Advetorial DPRD Sumatera Selatan)