Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Mega Proyek LRT Sumsel

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Tasmalinda
Jum'at, 20 September 2024 | 12:42 WIB
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Mega Proyek LRT Sumsel
LRT Sumsel. Kejati tetapkan tiga tersangka korupsi mega proyek LRT Sumsel [ANTARA]

Atau kedua pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak korupsi.

Ia menyebutkan bahwa penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang dan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 34 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini