SuaraSumsel.id - Aparat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap modus aksi pencurian rokok spesialisasi pembobol toko serba ada Kota Palembang.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar mengatakan bahwa Polisi mengungkap kasus pencurian rokok di sembilan toko swalayan Kota Palembang dan mengamankan pelaku yakni DK.
Modus operandi pelaku ialah saat melakukan pencurian di toko swalayan tersebut pelaku DK naik ke atas seng pada malam hari sekitar pukul 24:00 WIB.
"Kami mengamankan pelaku DK dan juga penadah hasil pencurian rokok tersebut yakni S dari sembilan laporan polisi," katanya.
Baca Juga:Polemik Cadar di Sekolah: Orang Tua di Palembang Ancam Laporkan SMP Islam Terpadu
Kemudian pelaku merusak seng dengan menggunakan pisau yang sudah disediakan oleh pelaku setelah berhasil merusak seng toko.
Pelaku menjebol plafon toko dan kemudian pelaku turun dari plafon toko untuk menuju ke etalase atau gudang tempat penyimpanan merokok setelah berhasil melakukan pencurian beberapa TKP kemudian menjual rokok hasil curian tersebut kepada pelaku S.
Kini pelaku DK dan S terjerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal 40 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ia menyebutkan kasus itu menjadi atensi Polda Sumsel dan mengimbau warga untuk memasang kamera pengintai baik di luar maupun di dalam tempat usaha, agar petugas kepolisian dapat menangani apabila terjadi kasus serupa. [ANTARA}
Baca Juga:Jokowi Tunjuk Kapolda Sumsel Jadi Wakil Kepala BSSN, Bintang Tiga Baru