SuaraSumsel.id - Sebanyak 12 orang pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Dugaan penyerobotan ini diungkapkan setelah Perumda Pasar Palembang Jaya, melalui karyawannya Harris Munandar Ilham (39), warga Jalan Syuhada, Kecamatan IB I Palembang.
Peristiwa itu terjadi sejak 3 Januari 2016 lalu sampai dengan di Gedung Pasar 16 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. “Terlapor tidak mau meninggalkan Pasar 16 Ilir sejak masa berlaku SHMSRS habis dari tanggal 3 Januari 2016. Revitalisasi pembangunan Pasar 16 Ilir menjadi terhambat,” ujar Harris.
Kuasa Hukum Suharyono mendampingi pedagang di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (13/9/2024) mengatakan dirinya mendampingi perwakilan Perumda Pasar melaporkan sejumlah pedagang yang memiliki, menguasai, menempati, bidang tanah tanpa hak atau tanpa izin dari pemegang haknya yang sah atau kuasanya.
Baca Juga:Bandara SMB II Buka 2 Rute Baru di Oktober, Apa Saja?
“Itu yang kita laporkan, sementara ini ada 12 pedagang yang kita laporkan, namun nanti akan kita kembangkan lagi. Dengan berakhirnya hak guna bangunan dan kerjasama antara PD Prabu Makmur dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang sekarang sudah dikelola Perumda Pasar Palembang Jaya yakni Tahun 2016 sampai sekarang atau kurang lebih 8 tahun,” ujarnya menjelaskan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pihak Perumda Pasar Palembang Jaya sudah berkali-kali memberikan pengumuman dan imbauan kepada pedagang guna mengosongkan terhadap lahan dan bangunan gedung tersebut.