Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan dan perlu dilakukan langkah penanganan yang konkrit oleh seluruh stake holder terkait.
Dirinya mengusulkan kepada pemerintah daerah perlunya segera dibentuknya Satgas yang akan menangani permasalahan tersebut secara bersinergi dan komprehensif dalam bertindak dilapangan dari hulu hingga ke hilirnya.
Tercantum dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas yang memiliki tanggungjawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery, sementara jajaran Forkopimda lainnya (Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Prov, Danlanal serta Danlanud) sebagai Wakil Ketua Satgas. Dalam SK dirincikan penugasan, Satgas terbagi dalam 4 Subsatgas diantaranya preemtif, preventif, penegakan hukum dan rehabilitasi. Hal tersebut dimaksudkan agar penanganan illegal drilling dan illegal refinery bisa dilakukan secara tuntas.
Baca Juga:Dilema Ilegal Drilling di Sumsel: Antara Nafkah, Kerusakan Lingkungan, dan Legalisasi