Tersangka Korupsi Anggaran BPBD, Kadis Perindag OKU Ditahan

dua pejabat di BPBD OKU yang menjadi tersangka korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa tahun 2022.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:35 WIB
Tersangka Korupsi Anggaran BPBD, Kadis Perindag OKU Ditahan
Kejari OKU menahan Kadis Perindag inisial AK dan JN, mantan Bendahara BPBD OKU, dalam kasus korupsi di BPBD tahun anggaran 2022. [ANTARA]

"Berdasarkan perhitungan audit oleh Inspektorat OKU ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp428.397.237," ungkapnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas sampai dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang," tegasnya. (ANTARA)

Baca Juga:Minibus Terobos Perlintasan KA di OKU, 1 Penumpang Terseret dan Terluka Parah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak