SuaraSumsel.id - Setelah video pengacara Razman Arif Nasution yang menjelaskan mengenai penipuan investasi bodong yang menyeret nama Alnaura Karima Pramesti atau Alnaura sebagai tersangka. Razman mendesak agar selebgram Palembang ini segera ditangkap.
Kejati Sumsel mengungkapkan jika terus melakukan upaya pengejaran terhadap selebgram yang telah masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO)
Plh Kasi Penerangan Hukum Abu Nawas mengatakan jika pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Disebutkan jika surat kepada Kejagung berupa perpanjangan pencegahan keluar negeri.
Abu Nawas menjelaskan jika DPO kasus penipuan investasi bodong divonis pada tingkat kasasi menetapkan yang bersangkutan bersalah sehiingga harus divonis 2 tahun penjara.
Baca Juga:Pakai Sorban Putih, Buronan Korupsi Jaringan Desa Muba Rp27 Miliar Ditangkap
"Soal red notice itu mirip dengan surat perintah penangkapan yang berlaku secara internasional," ucapnya menjelaskan
Pencarian keberadaan DPO kasus penipuan investasi bodong Alnaura Karima Pramesti terus dilakukan. Belakangan disebutkan pengacara Razma jika DPO ALnuara sempat berada di Jepang
DPO Alnaura selalu berpindah-pindah yang saat berada di luar negeri. Meski demikian, ia masih melakukan live streaming menjual produk pakaian dengan jasa titip (jastip) di media sosial pribadinya.