SuaraSumsel.id - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menindak tujuh kasus pengiriman Obat-obatan Tertentu (OOT) dari luar daerah melalui jasa pengiriman.
"Kami berhasil menindak tujuh kasus pengiriman obat-obatan tertentu hingga TW II Semester I 2024," kata Kepala Loka POM Belitung, Asruddin, Jumat (21/6/2024).
Menurut dia, tren penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu (OOT) di daerah itu cukup tinggi karena di TW II Semester I 2024 saja sudah ada tujuh kasus yang berhasil diungkap.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami memang di TW II 2024 tren penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Belitung masih tinggi," katanya.
Baca Juga:Mortir Diduga Bekas Perang Dunia Ditemukan Menancap di Dasar Laut Belitung
Menurut dia, contoh kasus penyalahgunaan OOT tersebut adalah obat batuk yang mengandung Dextromethorphan.
Selain itu, lanjut dia, penyalahgunaan obat-obatan tertentu lainnya seperti Tramadol dan Trihexypenidhyl juga masih cukup tinggi.
"Maka dari itulah Loka POM Belitung masih tetap fokus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan obat-obatan tertentu ini," ujarnya.
Asruddin mengatakan, dari sebanyak tujuh kasus penindakan pengiriman OOT tersebut, dua kasus diantaranya dilakukan proses penegakan hukum (pro justicia).
"Dua kasus pengiriman obat-obatan tertentu tersebut diproses di Polres Belitung dan Polres Belitung Timur," katanya.
Baca Juga:Belitung Bangkit! Inovasi dan Semangat Memulihkan Kejayaan Laskar Pelangi
Disampaikan dia, modus pengiriman obat-obatan tersebut adalah secara daring dari luar daerah.
- 1
- 2