Kericuhan di TPS Lahat, PSU Dipindahkan ke Kantor KPU Sumsel

Komisioner KPU Lahat Kordinator Divisi Data dan Informasi Emil Asyari mengatakan pihaknya telah memulai pelaksanaan PSU tersebut di kantor KPU Lahat, pada Rabu (19/6).

Tasmalinda
Kamis, 20 Juni 2024 | 21:43 WIB
Kericuhan di TPS Lahat, PSU Dipindahkan ke Kantor KPU Sumsel
Ilustrasi pemilu. PSU Dipindahkan ke Kantor KPU Sumsel (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraSumsel.id - Pelaksanaan penghitungan suara ulang (PSU) di enam TPS Kabupaten Lahat dipindahkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan karena simpatisan partai politik memaksa masuk lokasi penghitungan suara yang menyebabkan kericuhan.

Komisioner KPU Lahat Kordinator Divisi Data dan Informasi Emil Asyari mengatakan pihaknya telah memulai pelaksanaan PSU tersebut di kantor KPU Lahat, pada Rabu (19/6).

Akan tetapi, pada pelaksanaannya ada massa dari partai dan simpatisan memaksa masuk area penghitungan yang membuat situasi menjadi ricuh.

"Akibat situasi ini kami menunda sebentar pelaksanaan PSU tersebut. Kemudian, kami melakukan rapat dengan kepolisian, Bawaslu, forkompimda, dan situasi semakin tidak kondusif sehingga diputuskan pelaksanaan PSU ini dipindahkan ke kantor KPU Sumsel," katanya. Ia mengatakan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan PSU harus diselesaikan setelah 15 hari putusan itu dibacakan, sehingga pihaknya menargetkan menyelesaikan pelaksanaan PSU pada hari ini.

Baca Juga:Fakta Baru! Tersangka Korupsi Internet Musi Banyuasin Terima Rp 7 Miliar

"Amar putusan MK ini dibacakan pada tanggal 6 Juni 2024. Maka, kami harus menyelesaikan pelaksanaan PSU pada hari ini merupakan hari terakhir," kata Emil.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Dapil Sumsel. Sidang pengucapan Putusan Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam amar putusan, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.

Kemudian MK juga KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dengan KPU Lahat. Termasuk Bawaslu RI dengan Bawaslu Sumsel dan Bawaslu Lahat serta pihak kepolisian.

Mahkamah dalam salah satu pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa telah terjadi ketidaksesuaian angka perolehan hasil suara saat proses rekapitulasi di KPU Lahat khususnya di Kecamatan Tanjung Tebat. [ANTARA]

Baca Juga:Kisah Pilu SD Negeri 20 Palembang Tak Ada Pendaftar, Sekolah Terancam Ditutup?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak