SuaraSumsel.id - Sidang gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonrsia (YLKI) Lahat Raya atas kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pagaralam, Kamis (13/6) siang.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafei mengatakan berdasarkan agenda sidang perdana ialah pemeriksaan berkas gugatan.
Adapun para pihak tergugat ialah agen gas subsidi PT Beringin Sakti, Perwakilan Pemprov Sumsel, Pemkot Pagaralam serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sidang dipinpin Rionaldo Sihite hanya berlangsung sekitar 15 menit karena akan dilanjutkan pada agenda sidang lanjutan dengan agenda mediasi.
Baca Juga:Kasus Pemukulan Kepala Puskesmas Pagar Alam Diselidiki: Motif Korupsi Jadi Pemicu
Usai sidang, Sanderson mengaku kecewa lantaran Pertamina,Kementrian ESDM serta 3 perusahaan agen lain yang tergugat tidak hadir.
Kuasa hukum agen Pertamina, Grace Selly mengatakan jika pihaknya siap menjalani proses hukum yang berjalan dan akan kooperatif
“Saya hanya mewakili satu perusahaan agen gas saja dan tiga perusahaan lain saya tidak tahu," ujarnya.
Sementara Kemendagri maupun Pemkot Pagar Alam belum mau berkomentar.
Baca Juga:Belida Tak Lagi Legenda: Upaya Nyata Melestarikan Ikan Endemik Sungai Musi