PT Jamkrida Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Rp5 Miliar Milik Pemkab Bangka Tengah?

Sanksi pembekuan PT Jamkrida Babel tertuang melalui surat dengan nomor surat S-40/PD.1/2024 pada 17 Mei 2024.

Tasmalinda
Rabu, 12 Juni 2024 | 17:16 WIB
PT Jamkrida Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Rp5 Miliar Milik Pemkab Bangka Tengah?
Ilustrasi uang rupiah. PT Jamkrida dibekukan OJK (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Pada tahun 2019, PT Jamkrida Babel memberikan kepada Pemkab Bateng bagian laba dari penyertaan modal sebesar Rp 74.043.153

Tahun 2020 Pemkab Bangka Tengah mendapatkan bagian laba dari penyertaan modal di PT Jamkrida Babel sebesar Rp 72 335.354

"Dari tahun 2021 sampai dengan saat ini (2024-red) Pemkab Bangka Tengah tidak pernah lagi mendapatkan bagian laba dari penyertaan modal di PT Jamkrida Babel dan ini perlu dipertanyakanya," ujarnya.

"Jika ditotal jumlah bagian laba dari penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar di PT Jamkrida Babel dari tahun 2014 sampai dengan 2020 yang diterima Pemkab Bangka Tengah sebesar Rp 419.886.069 dan ini perlu evaluasi," ucapnya menerangkan.

Baca Juga:Dukungan Mengejutkan: Demokrat dan NasDem Bersatu di Pilgub Sumsel 2024!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini