Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pilkada

Batas waktu tersebut diperlukan karena mengganti seorang Pj kepala daerah membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar.

Tasmalinda
Senin, 10 Juni 2024 | 19:01 WIB
Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pilkada
Mendagri Tito Karnavian usai rapat di Kantor Kemenpolhukam, Jumat (15/3/2024). [Suara.com/Novian]

"Kami sudah menyampaikan, kami tidak menghalangi hak politik orang untuk memilih dan dipilih selagi tidak dicabut hak politiknya, tetapi ada persyaratan, yaitu pada saat pendaftaran mereka harus mundur sebagai ASN dengan risiko kehilangan ASN-nya, dan kehilangan jabatannya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini