"Kami sudah menyampaikan, kami tidak menghalangi hak politik orang untuk memilih dan dipilih selagi tidak dicabut hak politiknya, tetapi ada persyaratan, yaitu pada saat pendaftaran mereka harus mundur sebagai ASN dengan risiko kehilangan ASN-nya, dan kehilangan jabatannya," ujarnya.
Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pilkada
Batas waktu tersebut diperlukan karena mengganti seorang Pj kepala daerah membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar.
Tasmalinda
Senin, 10 Juni 2024 | 19:01 WIB

BERITA TERKAIT
Tak Mau Ganggu Waktu Libur Staf, Tito Karnavian Enggan Gelar Open House
31 Maret 2025 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
News
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
03 April 2025 | 16:33 WIB WIBTerkini
lifestyle | 16:19 WIB
lifestyle | 19:46 WIB
lifestyle | 21:33 WIB
news | 20:48 WIB
lifestyle | 16:08 WIB
lifestyle | 23:59 WIB
news | 20:24 WIB
lifestyle | 17:48 WIB