Korupsi Batu Bara Rugikan Negara Rp18 Miliar, Eks Dirut BUMD Sumsel Divonis 3 Tahun

Sarimuda telah mengembalikan Rp15,7 miliar dari total kerugian negara yang awalnya disebut yakni senilai Rp18 miliar.

Tasmalinda
Sabtu, 08 Juni 2024 | 11:52 WIB
Korupsi Batu Bara Rugikan Negara Rp18 Miliar, Eks Dirut BUMD Sumsel Divonis 3 Tahun
Terdakwa korupsi di BUMD Pemprov Sumsel, Sarimuda [ANTARA]

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Gubernur Sumsel H Herman Deru kala itu enggan mengomentari proses hukum yang tengah berjalan.

“Aku tidak punya hak untuk memberikan komentar, karena yang berhak itu jubir KPK,” ungkap Herman Deru, Kamis (21/9/2023).

Sarimuda pernah tiga kali mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Palembang. Terakhir ia gagal menghadapi mantan Wali Kota Romi Herton yang kemudian juga ditetapkan tersnagka dalam kasus suap Hakim MK Akil Muktar.

Baca Juga:Sumsel Manfaatkan Aliran Sungai dan Matahari untuk Listrik, Bukti Keberhasilan EBT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini