Promosikan Judi Online di Instagram, Dua Pelajar di Sumsel Ditangkap

Modusnya pelaku ini melakukan promosi judi online melalui unggahan akun Instagram

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB
Promosikan Judi Online di Instagram, Dua Pelajar di Sumsel Ditangkap
Ilustrasi judi online. Dua pelajar di Sumsel ditangkap karena mempromosikan judi online. [Freepik/rawpixel.com]

SuaraSumsel.id - Tiga promotor judi online ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Tiga tersangka masing-masing berinisial DP (17), EA (17) dan DD (22). Dua dari tiga tersangka ini masih berstatus pelajar.

“Modusnya pelaku ini melakukan promosi judi online melalui unggahan akun Instagram yang memiliki pengikut belasan ribu,” ucap Plh Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin, Selasa (7/5/2024) dikutip dari Sumselupdate--jaringan Suara.com.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (2/5/2025) penyidik mengamankan tersangka DD (22) di jalan Ariodilla II, Kelurahan 20 Ilir D III, Palembang.

Baca Juga:Konflik Lahan di Sungai Sodong Jadi Atensi Polda Sumsel

Tak berselang lama setelah dilakukan pengembangan polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni ADP (17) dan EA (17).

Dalam pengungkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti tiga akun Instagram yang digunakan pelaku untuk mentransmisikan perjudian online.

Tiga akun Instagram yang diamankan adalah @selatanmedia yang memiliki pengikut 16.400 milik tersangka DD (22).

Kemudian @racewongkito dengan jumla pengikut 17.300 milik tersangka EA(17). Dan @sudirmanraceway dengan pengikut 11.200 milik tersangka ADP (17).

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 milik tersangka ADP (17), iPhone XR milik tersangka DD(17) dan iPhone 13 promax milik tersangka DD.

Baca Juga:Komplotan Pemalak Sopir Truk yang Viral di Medsos Ditangkap Polisi OKI

Akibatnya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 3 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diubah dengan UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008.

Ketiga tersangka dijerat pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 10 miliar. Rencana ungkap kasus ini akan dirilis di ruang pers Gedung utama presisi Mapolda Sumsel, pada Selasa (7/5/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini