Tersangka Toni Darmawan mengaku terpaksa menjalani bisnis haram menjadi kurir dan kaki tangan bandar sabu karena kebutuhan ekonomi.
“Saya terpaksa karena orang tua saya sakit diabetes, butuh uang untuk berobat. Saya dijanjikan upah dari bandar O (DPO) sebesar Rp 25 juta. Saya kenal sama O sudah sekitar setahun lalu, saya kenal O itu, karena dia merupakan pemilik kost-kostan, saya sebagai satpam,” terang dia.
Tersangka Suyatno mengaku dirinya hanya membantu Wawan menjaga barang haram tersebut di rumah tersangka Toni. “Saya mendapat upah Rp 5 juta, jika 60 kilogram Shabu itu habis,” pungkasnya.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Palembang dan Sekitarnya Selasa 2 April 2024