Nasib 2 Owa Siamang yang Ditemukan Terkurung di Kandang Warga Sumsel

Owa Sebingkai saat dievakuasi ditemukan banyak bekas luka di tubuhnya akibat ditelantarkan pemiliknya.

Tasmalinda
Rabu, 27 Maret 2024 | 21:40 WIB
Nasib 2 Owa Siamang yang Ditemukan Terkurung di Kandang Warga Sumsel
Ilustrasi Siamang. Nasib 2 Owa Siamang yang Ditemukan Terkurung di Kandang Warga Sumsel [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) SKW II Lahat mengevakuasi dua hewan dilindungi jenis owa siamang dari warga.

Kepala BKSDA Sumsel Teguh Setiawan mengatakan owa siamang itu diserahkan warga Kota Prabumulih dan Kabupaten Lahat. Salah satu owa siamang telah dipelihara lebih dari enam tahun.

"Ada dua owa siamang yang dibawa dari rumah warga dengan jenis kelamin jantan bernama Ma-ung dan jenis kelamin betina dengan nama Sebingkai," katanya.

Owa Sebingkai saat dievakuasi ditemukan banyak bekas luka di tubuhnya akibat ditelantarkan pemiliknya. "Luka ini diduga berasal dari goresan rantai yang cukup lama mengikat tubuhnya selama dipelihara," ujarnya.

Baca Juga:Ibu-ibu Wajib Tahu! Ini Daftar Harga Sembako Termurah di Palembang

Ia mengatakan pihaknya akan membawa owa siamang tersebut ke pusat rehabilitasi untuk tindakan pemulihan agar beradaptasi dengan lingkungan alam sampai siap untuk dilepasliarkan kembali. Pihaknya juga mengimbau warga agar melapor jika mengetahui ada yang memelihara hewan dilindungi tanpa izin.

"Kami mengimbau warga agar tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin, dan apabila dijumpai hal tersebut agar segera melapor, bisa melalui call center kami di 081271412141 ataupun petugas di wilayah terdekat," kata Teguh.

Owa siamang atau Symphalangus syndactylus merupakan primata yang bisa ditemukan di kawasan Sumatera. Primata ini dikenal dengan warna rambutnya yang hitam dan suaranya yang keras hingga terdengar dalam jarak 2 kilometer. [ANTARA]

Namun, populasi owa siamang di habitatnya mengalami penurunan karena banyaknya ancaman dari manusia, seperti perburuan, perdagangan ilegal, dan pemeliharaan di rumah.

Perlindungannya juga dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga:Hoax atau Fakta? Beredar Surat Edaran Kapolda Sumsel Agar Tertibkan Debt Collector

Owa siamang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak