SuaraSumsel.id - Belum lama ini terjadi peristiwa yang mencuri perhatian publik, yakni peristiiwa penganiayaan sekaligus penembakan anggota Polri dengan kawanan debt collector. Lalu, beredar informasi yang menyebutkan jika Kapolda Sumsel mengeluarkan edaran mengenai penertiban debt collector.
Lalu apakah kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo membuat edaran guna melakukan penertiban akan kawanan debt collector?
Muncul pula yang langsung mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut mengeluarkan surat edaran serupa untuk melakukan penertiban terhadap Debt Colector yang melakukan aksi penarikan paksa atau premanisme saat melakukan penyelesaian permasalahan Fidusia.
Terkait kedua klaim surat edaran baik itu yang mengatasnamakan Kapolda terhadap polres jajaran ataupun yang mengatasnamakan Kapolri terhadap Polda jajaran semuanya ialah hoax.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Rabu 27 Maret 2024
“Tidak pernah ada instruksi seperti itu dari Kapolda Sumsel,” ucap dia kepada pemeriksa fakta sumselupdate.com pada Minggu (24/03/2024).
Bahkan terkait surat edaran juga sudah dihimbau oleh Bid Humas Polda Sumsel melalui akun Instagram @polisi.sumsel, dengan meng-capture pesan yang telah diteruskan berkali-kali itu dan dilabelkan hoax, pada Senin (25/03/2024).
“Waspada berita hoax Himbauan kepada masyarakat agar waspada ketika mendapat berita hoax, Polda Sumsel tidak pernah mengeluarkan narasi ini, seluruh informasi yang dikeluarkan Polda Sumsel melalui akun resmi Polda Sumsel,” tulis dalam keterangan media sosial instagram tersebut.
Pesan yang beredar dari sejumlah group whatsApp ini pun langsung ditanggapi Polda Sumsel. Melalui akun media sosialnya, disebutkan jika edaran tersebut ialah hoaks alias informasi palsu.
Narasi:
Baca Juga:Kenali Uang Sejak Sekolah Dasar, Begini Keseruan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah
Ada dua misinformasi yang tersebar. Pertama di sejumlah WhatsApp Grup (WAG) masyarakat di kota Palembang dengan judul