Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan

Kuasa empat terdakwa kasus akuisisi PTBA pada PT SBS mengungkapkan jaksa telah gagal membuktikan dakwaan.

Tasmalinda
Sabtu, 23 Maret 2024 | 02:30 WIB
Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan, Terdakwa Kasus Akuisisi PTBA Minta Dibebaskan
Mantan Dirut PTBA, Emil Milawarma [ANTARA]

Kejati Sumsel menuntut terdakwa Emil Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Baca Juga:Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini