Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang

Tim kuasa hukum akan mengajukan pledoi sekaligus nota keberatan terhadap tuntutan tersebut.

Tasmalinda
Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:21 WIB
Dituntut Berat, Kuasa Hukum Kasus Akuisisi PTBA Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Sidang tuntutan para terdakwa akusisi sahan PTBA

D hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA: Tuntutan Mengejutkan Para Terdakwa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini