Kompetensi Ahli Hitung Kerugian Negara Perkara Akuisisi PT SBS Dipertanyakan

Perhitungan kerugian negara dalam kasus akusisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) dipertanyakan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Tasmalinda
Jum'at, 01 Maret 2024 | 20:06 WIB
Kompetensi Ahli Hitung Kerugian Negara Perkara Akuisisi PT SBS Dipertanyakan
Kuasa hukum para terdakwa Gunadi Wibakso

"Lalu kenapa kewajiban anak usaha, PT SBS juga dianggap kerugian negara, bagaimana nilai Rp162 miliar bisa didapat," ujarnya memastikan jika keberatan tersebut akan disampaikan dalam pembelaan para terdakwa.

Ahli Ekonomi Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI) DR Dian Fuji Simatupang menegaskan jika adanya akusisi sebagai pernyataan modal pada perusahaan anak usaha ialah bukan bentuk kerugian negara.

"Karena tidak ada kerugian negara dalam penyertaan modal akusisi tersebut, karena itu uang BUMN yang diaatur dengan dasar hukum lainnya," ucapnya.

Baca Juga:Ahli: Akuisisi Perusahaan Equitas Negatif Tak Masalah asal....

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini