SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan dua remaja putri di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka atas peristiwa adu celurit yang viral di media sosial.
Meski dijadikan tersangka, Polda Sumsel tidak menahan keduanya. Polisi beralasan karena keduanya masih berada di bawah umur.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, pada Kamis (18/1/2024).
“Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena status mereka di bawah umur. Untuk kasus ini, ada mekanisme prosedur dalam penanganan anak di bawah umur,” tuturnya.
kedua orang tua dari masing-masing pelaku tentu akan di panggil ke Polrestabes Palembang. “Orang tua keduanya sudah panggil, untuk diberikan pengarahan, dan menasehati anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya,” terang Haris.
Dua remaja wanita melakukan aksi gladiator atau duel pakai senjata tajam jenis celurit, pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, di jalan Sukabangun 1, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, tepatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa.
Pelaku AP dan IT terjadi lantaran keduanya saling ejek di media sosial Instagram. Dari ulah keduanya pun, membuat viral di platform beberapa media sosial.
AP dan IT mengalami beberapa luka ditubuhnya. Bahkan masing-masing dari orang tua keduanya pun membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang.