Kuasa Hukum Sarimuda Pertanyakan Keterlibatan Pihak Lain: Sesuai Pernyataan KPK

Kuasa hukum Sarimuda menilai jika surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak cermat dan tidak lengkap dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Tasmalinda
Senin, 05 Februari 2024 | 16:17 WIB
Kuasa Hukum Sarimuda Pertanyakan Keterlibatan Pihak Lain: Sesuai Pernyataan KPK
Terdakwa Sarimuda saat di persidangan Tipikor Palembang [Sumselupdate]

Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Setelah mendengarkan keberatan dari penasehat hukum Sarimuda, tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan menanggapi secara tertulis pada sidang yang akan digelar pada, Senin mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini