Aksi Durhaka Remaja Palembang Gadaikan Motor Orang Tuanya, Berakhir di Penjara

Pelaku Rinaldi telah menggadaikan sepeda motor milik orang tuanya yakni Bachrum Abuzali (69), pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Tasmalinda
Sabtu, 20 Januari 2024 | 14:00 WIB
Aksi Durhaka Remaja Palembang Gadaikan Motor Orang Tuanya, Berakhir di Penjara
Ilustrasi motor. Aksi durhaka remaja Palembang dadaikan motor orang tuanya, berakhir di penjara

SuaraSumsel.id - Seorang remaja di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rinaldi ditangkap polisi lantaran alasan yang kurang masuk akal. Ia menggadaikan motor milik orangtuanya sendiri yang kerap dipakai untuk bekerja.

Rinaldi ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sri Raya 8, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang, pada Kamis (18/1/2023) sore.

Pelaku Rinaldi telah menggadaikan sepeda motor milik orang tuanya yakni Bachrum Abuzali (69), pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kapolsek Plaju Palembang AKP Hendri Permana membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda motor, yang termasuk dalam pasal 372 KUHP tersebut.

“Kami mendapat informasi korban pelaku ini sudah berkali-kali menggadaikan motor milik orang tuanya. Selama ini tidak membuat laporan polisi dan baru kali ini,” ungkap AKP Hendri Permana, ketika di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, pada Jum’at (19/1/2024).

Terakhir kali pelaku meminjam motor korban, dengan alasan pergi namunpulang ke rumah tanpa sepeda motor.

“Ternyata motor korban sudah digadaikan oleh pelaku. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial RA sebesar Rp 500 ribu. Untuk barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 6305 DC. Atas perbuatannya, tersangka kita kenalan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya menjelaskan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini