SuaraSumsel.id - Peristiwa kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) yang mengakibatkan puluhan pekerja terluka dengan 12 tewas. Smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS) meledak merupakan anak usaha Tsingshan Group asal Cina.
Ledakan itu terjadi pada pukul 05.30 Wita yang disebutkan jika ada pekerja yang melakukan perbaikan tungku. Saat kejadian tersebut, pekerja melakukan perbaikan dengan memasang plat besi pada bagian tungku sehingga mengakibatkan ledakan.
Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng, Aulia Hakim mengatakan ledakan diperparah akibat adanya beberapa tabung oksigen di sekitar lokasi yang juga tersambar dan ikut meledak bersamaan.
Informasi dihimpun sebanyak 35 pekerja menjadi korban dengan 12 tewas. Selain itu korban lainnya mengalami luka bakar berat dengan tengah mendapatkan pertolongan medis.
Baca Juga:Beli Beras Pasar Murah di Sumsel Bonus Cabai Merah Keriting, Segini Harganya
Saat ini semua korban masih dirawat di Klinik 1 dan klinik 2 milik PT IMIP, namun adanya keterbatasan membuat korban juga dirujuk ke RSUD Morowali.
WALHI mencatat pada 22 Desember 2022 lalu terjadi peristiwa yang sama. Pada peristiwa tersebut, dua pekerja mengalami kecelakaan serupa akibat ledakan tungku yang terjadi di kawasan industri nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal Tiongkok yang beroperasi di kabupaten Morowali Utara yang merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.
Belum lagi pada 27 april 2023 lalu, dua pekerja dumping milik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry yang juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja sehingga merenggut nyawa Arif dan Masriadi.
Aulia menegaskan bahwa pemrintah jangan hanya kampanye hilirisasi nikel saja dengan angin surga atas keuntungan yang diperoleh tanpa melihat kenyataan dilapangan.
Walhi Sulteng juga mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak di lingkungan PT IMIP, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 113 bahwa suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113. Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam diluar kemampuan manusia.
Baca Juga:Alasan Ketua KONI Sumsel Yulian Gunhar Tak Mau Terima Gaji Bulanannya
“lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata. Kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah paraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi,” sebut Aulia.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terlihat abai atas kecelakaan kerja yang terjadi. Dalam catatan WALHI Sulteng, selama periode 2022-2023 tidak pernah satupun perusahaan yang diberikan sanksi tegas atas kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.
Sebaliknya perusahaan malah memberikan sanksi terhadap para pekerja yang menuntut hak-hak mereka, seperti kejadian yang dialami oleh Minggu Bulu dan Amirullah, mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa bentrokan antar pekerja pada 14 Januari 2023 lalu. Keduanya menjadi tersangka buntut dari aktivitasnya dalam mengadvokasi hak-hak pekerja lainnya.
IMIP tumbuh dengan modal yang besar, China–Asean Invesment Cooperation Fun memegang saham 24% di PT Sulawesi Mining Investment (SMI).
Shanghai Decent mengontrol 46,55% saham di PT SMI, ditambah lagi beberapa modal dari Bank asing seperti Bank of China, EXIM Bank of China, HSBC.
IMIP yang diresmikan pada 2013 silam, menunjukan kepesatannya dalam mendapatkan keuntungan, terbukti dengan menjadikan Thingshan Group menjadi perusahaan terbesar di dunia dalam bidang pengelolaan Nikel.
PT IMIP memperoleh inestasi sebesar US$10,20 atau setara RP147 Triliun dengan pajak dan royalti yang disetor ke negara sejak 2015-2020 sejumlah RP306,87 miliar (2015) naik menjadi 5,38 Trliun (2020).
Permasalahan ketenagakerjaan di IMIP sejalan dengan keprihatinan besar di Indonesia mengenai dampak lingkungan dari industri nikel. Menurut laporan Brookings Institute pada bulan September tahun lalu, sektor nikel di Indonesia sangat intensif karbon dan merusak lingkungan.
Lebih dari 8.700 hektar hutan hujan telah hancur di Kabupaten Morowali Utara, tempat IMIP bermarkas sejak tahun 2000. Menurut analisis Greenpeace Indonesia pohon-pohon ditebangi untuk dijadikan lahan pertambangan dan pabrik peleburan serta infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukungnya.