SuaraSumsel.id - Peristiwa kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) yang mengakibatkan puluhan pekerja terluka dengan 12 tewas. Smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS) meledak merupakan anak usaha Tsingshan Group asal Cina.
Ledakan itu terjadi pada pukul 05.30 Wita yang disebutkan jika ada pekerja yang melakukan perbaikan tungku. Saat kejadian tersebut, pekerja melakukan perbaikan dengan memasang plat besi pada bagian tungku sehingga mengakibatkan ledakan.
Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng, Aulia Hakim mengatakan ledakan diperparah akibat adanya beberapa tabung oksigen di sekitar lokasi yang juga tersambar dan ikut meledak bersamaan.
Informasi dihimpun sebanyak 35 pekerja menjadi korban dengan 12 tewas. Selain itu korban lainnya mengalami luka bakar berat dengan tengah mendapatkan pertolongan medis.
Baca Juga:Beli Beras Pasar Murah di Sumsel Bonus Cabai Merah Keriting, Segini Harganya
Saat ini semua korban masih dirawat di Klinik 1 dan klinik 2 milik PT IMIP, namun adanya keterbatasan membuat korban juga dirujuk ke RSUD Morowali.
WALHI mencatat pada 22 Desember 2022 lalu terjadi peristiwa yang sama. Pada peristiwa tersebut, dua pekerja mengalami kecelakaan serupa akibat ledakan tungku yang terjadi di kawasan industri nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal Tiongkok yang beroperasi di kabupaten Morowali Utara yang merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.
Belum lagi pada 27 april 2023 lalu, dua pekerja dumping milik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry yang juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja sehingga merenggut nyawa Arif dan Masriadi.
Aulia menegaskan bahwa pemrintah jangan hanya kampanye hilirisasi nikel saja dengan angin surga atas keuntungan yang diperoleh tanpa melihat kenyataan dilapangan.
Walhi Sulteng juga mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak di lingkungan PT IMIP, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 113 bahwa suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113. Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam diluar kemampuan manusia.
Baca Juga:Alasan Ketua KONI Sumsel Yulian Gunhar Tak Mau Terima Gaji Bulanannya
“lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata. Kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah paraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi,” sebut Aulia.
- 1
- 2