Peredaran Rokok Ilegal di Sumsel Marak, Negara Dirugikan Belasan Miliaran

Sebanyak 17.646.428 rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dimasukkan di alat pemotong rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tasmalinda
Rabu, 13 Desember 2023 | 18:02 WIB
Peredaran Rokok Ilegal di Sumsel Marak, Negara Dirugikan Belasan Miliaran
Ilustrasi rokok Peredaran rokok ilegal di Sumsel marak, negara diriguikan belasan miliaran (pixabay)

“Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan tercapai secara maksimal. Untuk itu Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bahu membahu bekerjasama untuk pencegahan dan penghentian peredaran barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai,” tuturnya.

Andri Waskito, kedepannya sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terkait dapat terus ditingkatkan. “Dalam rangka pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tukasnya. 

Penyitaan barang bukti ini merupakan kolaborasi dalam pengawasan dan penegakan hukum Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum Lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan pihak lainnya seperti masyarakat, perusahaan jasa titipan, dan media. 

Baca Juga:Berbisnis Kebab Turki, Warga Negara Asal Belanda Dideportasi dari Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak