“Harga ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen,” jelasnya.
Nikho mengatakan harga tersebut sudah sesuai dengan formula penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
“Sesuai dengan tren fluktuasi harga minyak dunia MOPS atau Argus dan mengacu pada formulasi harga sesuai Kepmen ESDM, maka perubahan berkala harga BBM non subsidi akan selalu terjadi. Komitmen kami adalah memastikan harga BBM non subsidi Pertamina ini kompetitif, dan transparan bagi konsumen. Masyarakat menjadi terbiasa dengan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara berkala,” katanya [ANTARA]
Baca Juga:Pemilihan Ketua KONI Sumsel Memanas, Berujung Aklamasi: Yulian Gunhar Terpilih