SuaraSumsel.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) hanya naik 1,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, UMP 2024 pada tahun ini menjadi Rp 3,4 juta.
Agus mengingatkan bagi perusahaan yang mampu memberikan lebih dari UMP maka sangat diharuskan. Da pun membahas mengenai peran pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, yang memastikan akan ekonomi daerah tetap tubuh.
"Dampaknya bisa ke perekonomian, kesejahteraan masyarakat juga terkhusus ketenagakerjaan," ujar Agus Fatoni kepada awak media di Hotel Harper, Selasa (21/11/2023).
Dia pun mengungkapkan PP 51/2023 mengenai pengupahan.
Baca Juga:AMSI Sumsel dan Bawaslu Ajak Publik Awasi Pelanggaran Pemilu 2024
Penetapan UMP oleh kepala daerah juga harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan yang telah melakukan rapat tripartit yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
"Semua ada di situ dan rumusan, hitungannya juga sudah ditetapkan menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di daerah melalui rapat antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah sehingga menghasilkan kesepakatan," ungkapnya.
Agus Fatoni mengatakan jika penetaapan UMP mempertemukan apa yang menjadi hak serikat pekerja sampai dengan pengusaha miliki kepentingan masing-masing.
"Semuanya harus harus dirangkul agar bisa mencipta iklim di Sumsel kondusif," ujarnya.
Kondisi tersebut akan bermasalah jika salah satu pihak nan tidak menerima,
Baca Juga:Berikut Nama 10 Besar Calon Anggota KPU Lahat, Musi Banyuasin, Ogan Ilir dan Palembang
"Mudah-mudahan bisa saling mengerti, bersinergi agar Sumsel kondusif dan maju," jelasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan UMP itu merupakan kesepakatan bersama semua pihak.
Dewan penguahan sudah melakukan rapat bipartit
Dewan pengupahan Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun 2024 hanya akan naik 1,5 persen atau jika dikalkulasikan dari tahun lalu sekitar Rp52.696.
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan serikat buruh di Sumsel, Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan.
Dia mengungkapkan dalam pertemuan bipartit bersama dengan perwakilan asosiasi pengusaha sekaligus dinas ketenagakerjaan provinsi Sumsel didapati angka kenaikan di 1,5 persen.
Kenaikan yang direkomendasikan Dewan Pengupahan tersebut sangat jauh dibandingkan tuntutan buruh yang meminta kenaikan mencapai Rp15 persen.
Kerena itu pada rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan tidak ditandatangani oleh perwakilan serikat buruh.
"Karena angka yang direkomendasikan jauh dari tuntutan dan harapan kami, maka serikat buruh tidak menandatanganinya," ucap nya kepada Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Adapun nantinya Dewan Pengupahan akan menyampaikan hasil rapat tersebut ke Gubernur Sumsel untuk ditandatangani dan menjadi produk hukum, surat keputusan (SK) penetapan UMP.
Hermawan pun mengungkapkan kenaikan disesuaikan dengan kenaikan sejumlah bahan pokok saat ini.
"Usulan kenaikan itu juga untuk meningkatkan daya beli buruh," ujar Hermawan kepada Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Hermawan tuntutan menaikkan UMP di Sumsel didorong tingkat inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.