"Dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit," ujar Herman memastikan.
Polisi mengamankan obat, minuman gas, batal, ponsel sekaligus kemasan obat penggugur kandungan
Setelah menahan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 428 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023.
Pihak Unsri belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Rektor Unsri Taufik Marwa belum merespon pesan yang dikirimkan.
Baca Juga:KONI Sumsel Jaring Ketua Umum, Ditentukan Oleh 87 Voters