“Buat pusing, aku juga sudah dapat panggilan polisi, tapi tidak hadir. Ini masih nunggu panggilan berikutnya,” ucap DM saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Senin (13/11/2023).
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal,SE yang dikonfirmasi terkait kasus ini menegaskan pihaknya berpatokan dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023.
Soal penghentian sementara proses hukum terhadap calon legislatif yang dilaporkan sehingga berakhirnya masa pemilihan.
“Khusus untuk Caleg yang bersangkutan kita ikuti ST Kapolri tersebut. Tidak hanya untuk kasus ini melainkan kasus yang mengaitkan caleg-caleg lainnya,” tutup Wisdon, Senin (13/11/2023).
Baca Juga:Mentan Andi Amran Harap 500 Ribu Hektar Lahan di Sumsel Dapat Digarap