Kuasa Hukum Tersangka Pertanyakan Pemberi Suap Kasus Pajak di Palembang Tak Ditahan

Kuasa hukum tersangka mempertanyakan alasan penyidik belum menahan pemberi suap pajak di Palembang Sumatera selatan (Sumsel).

Tasmalinda
Selasa, 07 November 2023 | 10:07 WIB
Kuasa Hukum Tersangka Pertanyakan Pemberi Suap Kasus Pajak di Palembang Tak Ditahan
Alamsyah Hanafiah kuasa hukum ketiga tersangka pajak di Palembang (Suara.com/Yaumal)

SuaraSumsel.id - Penyidik Kejati Sumsel telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada Beberapa Perusahaan.

Namun kuasa hukum ketiga tersangka, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan alasan penyidik belum menahan pemberi suapnya, yakni pihak perusahaan.

“Sehingga dalam kasus ini dua alat bukti penyidik tidak bisa menunjukkan kepada kita. Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah, Nah penyidik seharusnya harus terbuka dengan tersangka maupun kepada tim kuasa hukum, itulah azas keterbukaan penyidikan bukan penyelidikan secara tertutup,” ujar Alamsyah menegaskan kepada awak media.

Dalam kasus ini penyidik menjerat tiga oknum pegawai pajak di Palembang berinisial atas nama RFG, NWP dan RFH.

Baca Juga:Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara

Menurut Alamsyah, penyidik harus ada dua alat bukti yang sah untuk melakukan penahanan, namun penyidik tidak bisa memperlihatkan itu dengan alasan rahasia.

Dia juga mengatakan, hak-haknya untuk membela kliennya sebagai tim kuasa hukum merasa ditutupi, karena penyidik tidak mau membuktikan mana dua alat bukti itu saat ia tanyakan, benarkah soal kerugian negara dikatakan korupsi.

“Ya diakui belum ada audit dari BPK maupun BPKP, tentang kerugian negara maka dia mengambil kesimpulan dari gratifikasi seorang pegawai negeri terkait dia pegawai pajak, menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu terhadap seseorang di luar pajak,” sambung Alamsyah melansir dari sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

“Nah selama ini dia menerima keuntungan dalam usahanya itu dianggap menerima gratifikasi begitu,” tambah Alamsyah.

Alamsyah juga menegaskan, dalam kasus ini jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka penerimanya saja, akan tetapi pemberi tidak.

Baca Juga:Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini

“Jadi kami menilai ini tidak adil, karena PT (perusahaan –red) yang dituduh menyuap memberi segala macam itu tidak dibuat menjadi tersangka.

“Jadi untuk upaya hukum yang saya lakukan untuk klien sepanjang saya diberi mandat atau kuasa oleh klien tetap saya lakukan,” ucapnya.

Ketiga tersangka ditahan

Ketiga tersangka berinisial RFG, NWP, dan RFH mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel serta langsung ditahan oleh penyidik ke Rutan Kelas I Pakjo dan Rutan Wanita Palembang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP,” ungkap Aspidsus.

Untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.

“Alasan penyidik melakukan penahanan, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” tegas Noer Deny di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023).

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny, SH, MH mengatakan sebelumnya ketiga tersangka sudah ditetapkan tersangka, dan hari ini dilaksanakan pemeriksaan serta penahanan terhadap ketiga tersangka.

“Dan penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP,” ungkap Aspidsus.

Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.

“Alasan penyidik melakukan penahanan, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tegas Noer Deny di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023).

Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.

“Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini