SuaraSumsel.id - Penyidik Kejati Sumsel telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada Beberapa Perusahaan.
Namun kuasa hukum ketiga tersangka, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan alasan penyidik belum menahan pemberi suapnya, yakni pihak perusahaan.
“Sehingga dalam kasus ini dua alat bukti penyidik tidak bisa menunjukkan kepada kita. Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah, Nah penyidik seharusnya harus terbuka dengan tersangka maupun kepada tim kuasa hukum, itulah azas keterbukaan penyidikan bukan penyelidikan secara tertutup,” ujar Alamsyah menegaskan kepada awak media.
Dalam kasus ini penyidik menjerat tiga oknum pegawai pajak di Palembang berinisial atas nama RFG, NWP dan RFH.
Baca Juga:Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara
Menurut Alamsyah, penyidik harus ada dua alat bukti yang sah untuk melakukan penahanan, namun penyidik tidak bisa memperlihatkan itu dengan alasan rahasia.
Dia juga mengatakan, hak-haknya untuk membela kliennya sebagai tim kuasa hukum merasa ditutupi, karena penyidik tidak mau membuktikan mana dua alat bukti itu saat ia tanyakan, benarkah soal kerugian negara dikatakan korupsi.
“Ya diakui belum ada audit dari BPK maupun BPKP, tentang kerugian negara maka dia mengambil kesimpulan dari gratifikasi seorang pegawai negeri terkait dia pegawai pajak, menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu terhadap seseorang di luar pajak,” sambung Alamsyah melansir dari sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
“Nah selama ini dia menerima keuntungan dalam usahanya itu dianggap menerima gratifikasi begitu,” tambah Alamsyah.
Alamsyah juga menegaskan, dalam kasus ini jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka penerimanya saja, akan tetapi pemberi tidak.
Baca Juga:Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini
“Jadi kami menilai ini tidak adil, karena PT (perusahaan –red) yang dituduh menyuap memberi segala macam itu tidak dibuat menjadi tersangka.