2 Caleg DPRD Sumsel Tersangka Korupsi dan 4 Mantan Narapidana Koruptor

Terdapat 2 tersangka korupsi sekaligus 4 mantan narapidana yang merupakan caleg DPRD Sumsel.

Tasmalinda
Sabtu, 04 November 2023 | 14:52 WIB
2 Caleg DPRD Sumsel Tersangka Korupsi dan 4 Mantan Narapidana Koruptor
Ilustrasi pemilu. 2 Caleg DPRD Sumsel tersangka korupsi dan 4 mantan narapidana. (kab-bekasi.kpu.go.id)

SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan sebanyak 1.080 daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRD. Dari daftar tersebut terdapat dua caleg yang berstatus tersangka dari partai Nasdem.

Selain itu, ada juga 4 caleg yang berstatus mantan narapidana di Sumsel. "Sebanyak 1.080 caleg memenuhi syarat (tms), tiga calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms)," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin.

Dari data tersebut, terdapat dua caleg yang merupakan tersangka korupsi sedangka 4 diantaranya merupakan mantan narapidana.

KPU diakui tidak bisa mencoret sampai dengan adanya keputusan hukum tetap. Caleg tersebut terdiri dari calon laki-laki itu sebanyak 668 calon, kemudian untuk perempuan 412 calon

Baca Juga:Kisah di Balik Hadiah Mobil Listrik Jokowi ke Siswa SMK di Palembang

Melansir ANTARA, dari data KPU Sumsel calon anggota DPD yang ditetapkan sebanyak 21 orang. Namun, dari jumlah tersebut satu calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi standar atau TMS.

Para calon yang tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan mereka tidak melengkapi persyaratan administrasi dari KPU pada saat tahapan daftar calon sementara (DCS).

"Calon anggota DPD dapil Sumsel yang dinyatakan tms. Sebab dia mengundurkan karena bersamaan juga mendaftarkan dirinya sebagai calon DPR RI," sambung ia.

KPU Sumsel mengimbau partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kadernya masing-masing untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu.

"Seluruh calon itu yang diumumkan sudah melekat undang-undang tersebut. Artinya, Bawaslu akan sudah bisa melakukan tindakan administrasi sampai dengan tindak pidana apabila melanggar aturan," ujarnya.

Baca Juga:BUMN Bangun Dua Pabrik Pupuk Ramah Lingkungan di Palembang

Amrah juga mengingatkan agar para calon termasuk ke dalam DCT itu agar tidak melakukan kampanye, karena waktu tahapan masa kampanye adalah 28 Oktober 2023.

"Apabila caleg yang memulai kampanye sebelum waktu yang ditetapkan. Maka, mereka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini