2 Perusahaan di Sumsel Didenda Kasus Karhutla: PT WAJ Rp466,46 M, PT RAJ Rp199,56 M

Dari data KLHK disebutkan dari 22 perusahaan yang digugat itu, sebanyak 14 perusahaan telah berkekuatan hukum tetap.

Tasmalinda
Minggu, 20 Agustus 2023 | 15:10 WIB
2 Perusahaan di Sumsel Didenda Kasus Karhutla: PT WAJ Rp466,46 M, PT RAJ Rp199,56 M
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dua perusahaan di Sumsel didenda kasus Karhutla.

Rasio mengungkapkan dari tujuh perusahaan dalam proses eksekusi, ada dua perusahaan diantaranya telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan putusan pengadilan.

Kedua perusahaan itu adalah PT Kallista Alam (KA) dan Surya Panen Subur (SPS) yang berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. "Kami sedang memproses eksekusi terhadap dua perusahaan itu," kata Rasio.

KLHK terus melakukan pemantauan terhadap titik panas atau hotspot secara kontinyu sejak Januari sampai Agustus 2023. Melansir ANTARA,  KLHK telah mengirimkan 99 surat peringatan kepada perusahaan yang terindikasi ada titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 79 persen. [ANTARA]

Baca Juga:Karhutla Bikin Jarak Pandang Tol Palindra di Ogan Ilir Sumsel Menurun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini