SuaraSumsel.id - Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Mantan PJ Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) ini menjadi tersangka korupsi pertambangan ore nikel PT Aneka Tambang (Antam).
Ridwan Djamaluddin usai ditetapkan usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (9/8/2023).
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dan menahan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis mengatakan, tersangka pertama adalah Ridwan Djamaluddin mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua, HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM.
Baca Juga:Profil Mantan Kapolda yang Disebut Kandidat PJ Gubernur Sumsel, Punya Jabatan Penting di SKK Migas
Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, tersangka RJ dan tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023.
Peran kedua tersangka karena memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun.
"Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan dan kita lakukan penahanan sudah 10 tersangka kita tetapkan. Demikian untuk perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," ujar Ketut dalam konferensi pers.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.
Baca Juga:Viral Mobil Dinas Pejabat di Sumsel Lindas Jalan yang Baru Dibangun Sampai Hancur
Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining ialah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.
Modusnya dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama serta beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam.
Perjanjian KSO dinama semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.