Hakim pun mempersilahkan Lina untuk menyampaikan pendapatnya tentang dakwaan. Menurutnya apa yang dilakukannya membaca bismillah sudah jadi kebiasaan sebelum membuat konten.
“Saya ucap bismillah itu karena terbiasa melakukannya, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks,” aku Lina Mukherjee.
Terdakwa Lina Mukherjee, Supendi mengatakan jika terdakwa Lina mengakui yang dilakukan karena kebiasaan. “Dia mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan dan rencana ke depan belum sampai di sana karena masih panjang,” katanya.
Lina Mukherjee usai mengikuti sidang mengaku deg-degan saat mengikuti proses persidangan. “Gugup pastinya, namun sidang pertama ini bisa dilalui,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Jaga Ekosistem Sungai, KNP Sumsel Beri Edukasi dan Aksi Nyata Untuk Masyarakat Pesisir