SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, Senin (10/7/2023)
Lina memenuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023) Penahananan ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan.
Menurut Fandi pihak penyidik Kejati Sumsel, hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee. “Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di lapas wanita,” tegas Kasi Intel
Pihak kejaksaan juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang
Baca Juga:Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” tuturnya
Tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, penuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023)
Lina Mukherjee, datang dikawal penyidik dari Polda Sumsel, hadir di Kejari Palembang pada pukul 10 pagi dan didampingi kuasa hukumnya
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, terlihat tersangka datang menggunakan pakaian serba hitam tersangka sempat melempar senyum ke para media yang telah menunggu dirinya di Kejari Palembang. Meski beberapa kali memperlihatkan ekspresi wajah nan lesu.
Baca Juga:Dinyatakan Lengkap, Berkas Lina Mukherjee Tertahan di Penyidik Polda Sumsel