Hati-Hati Tawaran Pekerjaan Untuk Like Dan Subcribe Konten Lalu Deposit Uang!

Dana korban yang didepositokan dijanjikan akan dikembalikan di kemudian waktu, tapi setelah korban terpancing untuk melakukan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi k

Tasmalinda
Sabtu, 08 Juli 2023 | 22:45 WIB
Hati-Hati Tawaran Pekerjaan Untuk Like Dan Subcribe Konten Lalu Deposit Uang!
Ilustrasi penipuan. Hati-Hati tawaran pekerjaan untuk like dan subcribe konten lalu deposite uang![ KlikKaltim.com]

SuaraSumsel.id - Makin marahnya tawaran pekerjaan paruh waktu dengan modus pesan singkat yang berisi bujukan dengan melakukan aktivitas like and subcribe konten. Hal ini membuat Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) mengimbau kepada masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus tersebut.

"Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas "like” dan “subcribe" atas suatu konten digital seperti konten di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu," kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu.

 Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, korban dibujuk untuk melakukan tugas lain dengan syarat melakukan deposit sejumlah dana terlebih dahulu agar menerima pembayaran atau reward yang lebih besar.

Dana korban yang didepositokan dijanjikan akan dikembalikan di kemudian waktu, tapi setelah korban terpancing untuk melakukan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.

Baca Juga:Dinyatakan Lengkap, Berkas Lina Mukherjee Tertahan di Penyidik Polda Sumsel

 "Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," imbuhnya.

 Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan , Bank Indonesia, Kepolisian Negara, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.

 Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.

  "Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak," katanya.

  Pada April sampai Juni 2023, Satgas menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.

Baca Juga:Warga Miskin di Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Digaji Rp350 Ribu Per Bulan

"Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna menekan peluang penipu memperdaya masyarakat," katanya.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: [email protected] atau email: [email protected]. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini