SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang, Sumatera Selatan memulai gerakan tanpa sampah plastik dalam pelaksanaan ibadah kurban Idul Adha 1444 Hijriah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang Ahmad Mustain mengatakan gerakan bebas sampah plastik telah dibukukan dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 23/SE/DLH/2023.
Surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Harnojoyo pada Selasa (27/6) itu, menjelaskan beberapa poin terkait dengan tata pelaksanaan pemotongan hingga pembagian daging hewan kurban.
Setiap tata pelaksanaan tersebut mesti ditaati panitia pelaksana kurban dalam upaya mengurangi limbah sampah plastik.
Baca Juga:BRIlian Preneur Asal Sumsel: Bawa UMKM Songket Palembang Naik Kelas Dengan Digitalisasi
"Kemudian tanggung jawab pengawasan pelaksanaan lapangannya dilakukan oleh perangkat kecamatan, kelurahan hingga ketua RT dan RW di Palembang," katanya.
Dia memaparkan tata pelaksanaan itu, di antaranya panitia pemotongan kurban diimbau menggunakan pembungkus daging pengganti kantung plastik, yakni menggunakan daun-daunan yang mudah didapatkan.
Daun-daunan yang direkomendasikan, seperti daun pisang, daun jati, atau anyaman daun bambu dan batang pohon bambu.
“Selain itu bisa juga masyarakat penerima kurban diminta bawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi jatah dagingnya,” katanya.
Dia menyebutkan dalam rencana jangka panjang, Pemerintah Kota Palembang akan menyediakan tim satuan tugas khusus yang menangani sampah plastik.
Baca Juga:Sumsel Siap Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Herman Deru: Saya Sudah Dihubungi Pak Erick Thohir
Hal tersebut sebagaimana rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
Ia menilai pembentukan tim ini penting untuk menekan produksi sampah, mengingat produksi sampah harian di Palembang saat ini mencapai 9.000 ton lebih. [ANTARA]