SuaraSumsel.id - Sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin atau Muba Sumatera Selatan (Sumsel) kembali meledak. Polisi menetapkan dua korban menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.
Dari praktek sumur minyak ilegal tersebut atau ilegal driling menyebabkan satu korban jiwa dan satu orang lainnya kritis, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa sumur minyak meledak terjadi di lokasi eks PT Pakrin Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba. Korban meninggal dunia pemilik sumur ilegal yakni NS dan korban kritis HM, warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto menyebutkan NS merupakan korban meninggal dunia di lokasi meledaknya sumur minyak ilegal. Kedua korban tengah melakukan kegiatan memindahkan minyak dari kolam penampungan ke tedmond dengan menggunakan mesin pompa.
Baca Juga:Bappeda Klaim Banjir Palembang Terkendali, Walhi Sumsel: Itu Mengada-ngada, Tak Sesuai Fakta
Di saat itu, tiba-tiba api muncul dari mesin sedot sehingga langsung menyambar dan membakar sumur minyak milik korban HM dan NS.
“Korban NS meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan HM mengalami luka bakar 70 % dan sekarang dirawat di ruang ICU RSUD Sekayu,” tandas AKP Morris
“Tak lama dari kejadian meledaknya itu bisa segera dipadamkan,” terangnya.
Morris menyebutkan untuk HM kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga:Gudang Simpan 9 Ton Solar Oplosan di Sumsel Digerebek, Pemilik Masih Kabur