Padahal memang kenyataan nya oknum jaksa tersebut mengintimidasi
orang tua dan keluarga saya. berikami rasa keadilan
pak tolong.
Menanggapi hal ini Kajari Lahat Gunawan Sumarsono mengungkapkan jika nantinya fakta akan terungkap di persidangan.
Pada kasus ini ada dua laporan korban MA lebih dulu dilaporkan HN atas dugaan penganiayaan kepada dirinya yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelahnya pelapor HN dan JW dilaporkan oleh kakak kandung korban MA, Berlansyah karena telah melakukan penganiayaan kepada MA yang melanggar pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel