SuaraSumsel.id - Pihak penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus penistaaan agama. Penetapan ini setelah seorang ustaz di Palembang melaporkan selebgram yang identik dengan gaya India tersebut akibat konten mengkonsumsi daging babi.
Lina Mukherjee dilaporkan penistaan agama karena mengkonsumsi makan daging babi sambil mengucapkan bismillah. Berikut lima fakta Lina Mukherjee.
1. Berstatus tersangka penghinaan agama
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kini telah menaikan status terlapor Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui konten mengonsumsi daging babi pada Kamis (27/4/2023).
Baca Juga:Sejumlah Massa Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tuntut Dugaan Pengeluaran Sertifikat HGU Palsu di Sumsel
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK usai pihaknya melakukan gelar perkara. Saat ini kasus yang menjerat influencer tersebut sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Hari ini status Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023)
2. Mangkir panggilan polisi
Pada pemanggilan pertama pihak penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee tidak menghadirinya. Lina pun beralasan jika ia tidak hadir karena kondisi kesehatan dan tiket yang bertepatan dengan lebaran Idul Fitri.
"Pertama-tama aku nggak tahu karena aku nggak datang ke sana. Kan kalau kita dilaporkan orang harus punya kesempatan bicara. Memang benar tanggal 18 ada panggilan polisi buat klarifikasi," kata Lina Mukherjee.
"Kenapa ngggak datang? Karena kondisi lambung lagi sakit. Susah cari tiket ke sana. Dan aku pikir habis lebaran saja. Karena tanggal 23-nya lebaran. Pengacara aku juga nggak bisa tanggal segitu, makanya nggak datang," sambungnya lagi.
3. Lina Mukherjee bingung status tersangka
Lina Mukherjee juga bingung dengan status tersangka padahal dia sudah meminta maaf atas postingan makan babi.
"Aku menghargai pelapor yang seorang ustaz. Tapi ada hal-hal yang membuat aku selisih paham. Dia kan bilang pengennya Lina Mukherjee minta maaf. Aku tuh sudah minta maaf di podcast bunda Ashanty, di beberapa media termasuk Trans TV. Aku juga sudah minta maaf kepada Tuhan YME," ungkapnya.
4. Kecewa ditetapkan tersangka
Bukan itu saja, dia pun kecewa lantaran baru satu kali tidak datang memenuhi panggilan penyidik tapi dibilang sudah berkali-kali.
"Baru satu kali dapat surat polisi malah dibilang berkali-kali," tuturnya.
Sebagai penutup, Lina Mukherjee berjanji akan lebih kooperatif ke depannya.
"Kalau secara hukum untuk menista agama dan lain-lain itu MUI. Aku akan datang kasih penjelasan," tandasnya.
5. Dilaporkan oleh seorang ustaz di Palembang
Kasus yang dilaporkan oleh pengacara sekaligus Ustadz M Syarif Hidayat SH ini ditangani oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kuasa hukum Sapriadi Syamsudin mengungkapkan penyidik telah memanggil terlapor Lina Mukherjee namun panggilan pertama tersebut Lina Mukherjee mangkir.
Sapriadi mengaku merasa kecewa terhadap terlapor yang tidak kooperatif meski penyidik telah melayangkan surat pemanggilan.
“Seharusnya terlapor sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum. datang dong untuk diperiksa penyidik. ini banyak orang yang menunggu perkembangan kasus tersebut,”kata Sapriadi Syamsudin dalam keterangan resminya,Selasa (25/04).