SuaraSumsel.id - Kasus dugaan penghinaan agama islam dengan konten daging babi membaca bismiilah terus bergulir di penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Terlapor yakni Lina Lutfiah atau Lina Mukherjee mangkir dari pemaanggilan pertama terhadap dirinya.
Penyidik Subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pun berencana kembali akan memanggil Lina Lutfiah sampai dengan digelar perkara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto membenarkan penyidiknya telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap Lina Mukherjee yang dihantarkan ke rumah sekaligus apartamennya.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menghadirkan tiga saksi ahli serta memintai pendapat Fatwah dari MUI Sumsel.
“Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan terkait kasus ini (penistaan agama). Surat telah kami kirimkan ke dua alamat yakni ke alamat rumah dan apartemen yang bersangkutan,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Bahkan pihaknya juga mengirimkan surat panggilan tersebut ke nomor WhatsApp dari terlapor yang hingga kini belum mendapatkan balasan. Agung juga menjelaskan bahwa penyidiknya juga telah memintai pendapat dari komisioner MUI Sumsel Dr Nurcholis.
“Akan kita layangkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap LM dan akan kita ajukan permohonan gelar perkara,” ungkap Kombes Agung.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee tersebut dilaporkan oleh pengacara sekaligus Ustadz M Syarif Hidayat.
Baca Juga:Jemaah Muhammadiyah di Sumsel Gelar Salat Id, Padati Sejumlah Masjid Dan Lapangan