Lagi-Lagi Gudang Solar Ilegal di Sumsel Digerebek tapi Pemilik Kabur

Tersangka tersebut mendapatkan solar pemerintah itu berasal dari hasil pembuangan oknum sopir truk tanki.

Tasmalinda
Sabtu, 01 April 2023 | 03:21 WIB
Lagi-Lagi Gudang Solar Ilegal di Sumsel Digerebek tapi Pemilik Kabur
Konfrensi pers pengungkapan kasus solar ilegal di Ogan Ilir, Sumsel [ANTARA]

Selain 159,7 ton solar oplosan polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sebanyak 12 unit truk tangki modifikasi kapasitas 8 ton, dua unit mobil tangki kapasitas lima ton.

Kemudian, satu unit mobil tronton kapasitas 16 ton bertuliskan PT. Musi Putra Tunggal Mandiri, mobil bak terbuka jenis Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.

Selain itu juga sebanyak 47 karung atau total 1,175 ton tepung pemutih minyak, satu unit mesin tera, beberapa buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang senilai Rp10, 750 juta.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.

Baca Juga:Raperda RTRW Sumsel Ditolak Karena Asal-Asalan, Pansus DPRD Diminta Kaji Ulang

  Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel sita 159,7 ton solar oplosan di Ogan Ilir. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini