"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan," (HR Bukhari)
Bahkan, bagi yang melakukan seks pada saat puasa mereka diwajibkan untuk membayarnya selama dua bulan berturut-turut serta memberikan makan sebanyak tiga per empat beras bagi 60 fakir miskin.
4. Keluar Air Mani
Keluarnya air mani yang disebabkan oleh beberapa aktivitas yang dilakukan dengan sengaja dinilai dapat membatalkan puasa para kaum laki-laki. Air mani yang dikeluarkan secara sengaja biasanya dapat berasal dari aktivitas onani dan membayangkan kegiatan seks sehingga mengakibatkan puasa menjadi tidak sah.
Baca Juga:Detik-Detik Anak di Sumsel Tikam Ibu Kandung Saat Tadarus Alquran
Akan tetapi, apabila air mani keluar pada saat mimpi basah dalam arti lain tidak sengaja, maka puasa yang dikerjakan dinilai sah.
5. Memasukan Obat ke Dubur dan Qubul
Apabila seseorang tengah melakukan pengobatan karena rasa sakit yang terjadi pada dubur dan qubul, maka disarankan agar tidak memasukan obat apapun hingga waktu berbuka tiba. Sebab hal ini hanya akan menjadikan puasa kita tidak sah dan batal.
Demikian hal yang dilarang dilakukan saat puasa agar menjadikan ibadah kita tidak batal dan sia-sia.
Kontributor: Mita Rosnita
Baca Juga:Kasus Korupsi Dana Hibah, Penyidik Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel