Rasulullah SAW bersabda :
"Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidka sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa maka tidak ada qhodo baginya. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya membayar qhodo" (HR Abu Daud)
3. Berjimak
Melakukan hubungan badan atau seks saat pelaksanaan puasa juga disebut dapat membatalkan puasa, bukan hanya mengurangi pahalanya akan tetapi puasa yang dilakukan tidak sah.
Baca Juga:Detik-Detik Anak di Sumsel Tikam Ibu Kandung Saat Tadarus Alquran
Hal ini tertuang dalam Hadis Bukhari sebagai berikut :
"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan," (HR Bukhari)
Bahkan, bagi yang melakukan seks pada saat puasa mereka diwajibkan untuk membayarnya selama dua bulan berturut-turut serta memberikan makan sebanyak tiga per empat beras bagi 60 fakir miskin.
4. Keluar Air Mani
Keluarnya air mani yang disebabkan oleh beberapa aktivitas yang dilakukan dengan sengaja dinilai dapat membatalkan puasa para kaum laki-laki. Air mani yang dikeluarkan secara sengaja biasanya dapat berasal dari aktivitas onani dan membayangkan kegiatan seks sehingga mengakibatkan puasa menjadi tidak sah.
Baca Juga:Kasus Korupsi Dana Hibah, Penyidik Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel
Akan tetapi, apabila air mani keluar pada saat mimpi basah dalam arti lain tidak sengaja, maka puasa yang dikerjakan dinilai sah.