SuaraSumsel.id - Umat muslim di dunia tengah melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Sebagai yang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, umat muslim wajib mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan.
Berikut 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan yang disadur dari website NU.or.id. Puasa Ramadhan hendaknya menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya.
Delapan hal yang membatalkan puasa di antaranya:
1, Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.
Baca Juga:Giliran Pakaian Bekas Impor di Sumsel Disita Polisi, 70 Karung Seharga Rp500 Juta
Sangat dilarang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Namun jika hal itu tidak sengaja maka puasa tetap sah.
2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.
3. Muntah dengan disengaja.
Orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja.
Baca Juga:Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Sumsel Terbakar, Sejumlah Berkas Penting Hangus
Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat).
Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit.
Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam) maka puasanya tetap sah.
6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Wanita yang mengalami haid atau nifas selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti.
7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa.
Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.
8. Murtad atau keluar dari agama Islam
Ialah mereka orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).