Miris, Mahasiswa Terlibat Aksi Begal Berkedok Tawuran Terorganisir di Palembang

Aksi begal bermodus tawuran ataupun aksi tawuran sendiri sudah menjadi atensi kepolisian karena semakin marak.

Tasmalinda
Rabu, 15 Maret 2023 | 09:28 WIB
Miris, Mahasiswa Terlibat Aksi Begal Berkedok Tawuran Terorganisir di Palembang
Ilustrasi begal. Mahasiswa Terlibat Aksi Begal Berkedok Tawuran Terorganisir di Palembang [Suara/Iqbal]

SuaraSumsel.id - Polisi menyatakan aksi begal bermodus tawuran yang meresahkan warga Kota Palembang beberapa bulan terakhir dilakukan secara terorganisir melibatkan oknum mahasiswa.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan AKBP Tulus Sinaga. Dia mengatakan hal tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum atas perkara begal bermodus tawuran di Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.

Seorang warga Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, berinisial MRP menjadi korban pembegalan dan satu unit sepeda motornya dibawa kabur oleh sekelompok pengendara motor membawa senjata tajam, Jumat (10/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Aksi begal bermodus tawuran ataupun aksi tawuran sendiri sudah menjadi atensi kepolisian karena semakin marak selama empat bulan terakhir di Kota Palembang.

Baca Juga:Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Bawa Bantuan untuk Warga Desa Muara Batun

Setelah menerima laporan geng motor ini kembali berulah personel Subdit III Jatanras langsung bergerak ke tempat kejadian perkara, memeriksa korban, beberapa orang saksi dan mengejar para pelaku.

Pada Jumat (10/3) malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB polisi berhasil menangkap sebanyak enam orang pelaku begal.

Para pelaku bekal tersebut yakni bernisial PA (26), AG (25), DS (22), MAPA (22), DN (29), YTI (23). Mereka menamakan diri sebagai Geng Bermotor K-10 ditangkap polisi di sebuah posko persembunyiannya di Jalan By Pass Alang - alang Lebar, KM 10 Palembang - Banyuasin.

"Setelah diselidiki mereka (pelaku) merupakan mahasiswa semester dua - empat di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Palembang. Di posko itu pula mereka menyusun seluruh rangkaian kegiatan secara detail termasuk dimana dan siapa yang mengeksekusi motor korban," kata dia, disampingi Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kompol Agus Prihardinika.

Sinaga menyebutkan, kepada penyidik kepolisian, para pelaku mengakui mereka melakukan aksi begal dan mencuri motor korbannya didorong oleh faktor kebutuhan ekonomi.

Baca Juga:Dari Bahasa Komering Hingga Palembang, Ini 6 Bahasa Daerah Sumsel Direvitalisasi

Dari tangan pelaku polisi mendapatkan barang bukti satu unit motor merek Honda Sonic warna merah hitam diduga milik korban MRP yang beberapa onderdilnya sudah dijual dan senjata tajam jenis cerurit.

Sinaga memastikan, pihaknya akan mengusut perkara tersebut sampai tuntas dengan melakukan pendalaman mengambil keterangan satu-persatu pelaku.

Sebab meski belum mendapatkan data murni tidak menutup kemungkinan para pelaku terafiliasi dengan geng motor lain dari luar provinsi, ujarnya.

Jajaran Kepolisian Kota Palembang juga melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku aksi kejahatan yang sama dan menewaskan seorang warga di Jalan Abi Kusno Cokrosuyoso, Kertapati, pada Minggu (12/3).

"Cukup prihatin kalangan terpelajar yang harusnya jadi cendekia menjadi aktor tindak kejahatan. Tapi melihat situasinya di lapangan segala sesuatu mungkin terjadi, kami telusuri sampai tuntas sehingga tidak berkembang jadi gengster yang membahayakan warga," katanya.

Dia menambahkan sudah mengantongi identitas sejumlah anggota geng motor lain yang saat ini masih dalam buruan aparat kepolisian. "Tinggal tunggu waktunya saja tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan," tandasnya.

Saat ini keenam orang pelaku begal di Jalan Soekarno-Hatta tersebut ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana, Juncto Pasal 480 KUHP, Jucto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. [ANTARA]

News

Terkini

Berikut waktu imsak atau imsakiyah hari ini pada 1 April 2023 yang berlaku di kota Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagaralam.

Lifestyle | 02:54 WIB

Benar, untuk dugaan kasus korupsi di PT Semen Baturaja saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan, kata Radyan.

News | 12:52 WIB

Jalan dan pemukiman di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) makin ramai dengan pemasangan baliho promosikan diri.

News | 12:38 WIB

Politisi PKS dan Wawako Palembang turut menjadi sasaran kekecewaan dan kekesalan warganet akibat Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.

News | 03:44 WIB

Pemain klub sepak bola PS Palembang, Sumatera Selatan memasang pita hitam di lengan tangan sebagai tanda dukacita atas batalnya penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia,

News | 03:02 WIB

Waktu imsak untuk kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau dan Pagar Alam.

News | 02:41 WIB

"Saya sendiri masihshockPiala Dunia U-20 batal. Kasihan pula dengan atlet Timnas yang sudah berlatih bertahun-tahun," ujar Deru.

News | 17:18 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Lubuklinggau pada 30 Maret 2023 sekaligus lengkap dengan doanya.

Lifestyle | 17:02 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Prabumulih pada 30 Maret 2023 dilengkapi dengan doa.

Lifestyle | 16:46 WIB

Berikut jadwal buka puasa diPalembangpada 29 Maret 2023 sekaligus lengkap dengan doanya.

Lifestyle | 16:29 WIB

Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri pemerintah provinsi (Pemprov) mengaku sudah menganggarkan dana hingga Rp 30 Miliar

News | 16:11 WIB

Pada lingkungan, limbah itu akan mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan berbagai penyakit, dan mencemari lingkungan.

Lifestyle | 15:13 WIB

"Saya kira dari FIFA sangat menyadari, itu keputusannya membuat kecewa banyak orang. Tapi ini wewenang penuh FIFA dan FIFA pasti telah memilih keputusan terbaik untuk kita,

News | 14:54 WIB

Alasan anak menikam ibu kandung saat tadarus Alquran terungkap, ia menilai sang ibu mengikuti ajaran sesat sehingga halal darahnya.

News | 14:26 WIB

Berikut 5 hal yang membuat puasa Ramadhan bisa batal atau tidak sah berdasarkan syariat Islam.

Lifestyle | 14:08 WIB
Tampilkan lebih banyak