SuaraSumsel.id - Bandar arisan bodong di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Dian (23) berhasil menipu ratusan warga dengan nilai kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Polisi berhasil menangkap Dian saat bersembunyi di pemukiman sawah di Kabupaten OKU Timur. Dian bersama suami melarikan diri ke Jawa Tengah dan Bandung. Melansir Sumselpedia.com-jaringan Suara.com, pelaku bersama suami kabur ke Temanggung, kemudian pindah ke Bandung.
Polisi mencatat terdapat 105 orang korban yang melaporkan pelaku atas dugaan penggelapan. Bahkan polisi khusus membuat posko agar para korban melapor. Data terakahir kerugian para korban mencapai Rp6,3 miliar.
Dari perbuatannya ini, kedua terdakwa kini dìtahan dan dìjerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dian untuk saat ini kita kenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, kemudian suaminya dìkenakan Pasal 362 juncto 55 dan 378 juncto 55 KUHPidana.
Melansir sumselpedia.com-jaringan Suara.com, barang bukti sudah dìamankan, dìmana dìantaranya berupa uang tunai ratusan juta, emas 12 suku, handphone serta satu unit mobil Honda Brio.
“Semua aset tersangka masih kami dalami milik pelaku yang merupakan owner arisan fiktif tersebut. Kita juga masih melakukan pengembangan, bisa saja ada tersangka lain nantinya,” tutupnya.
Pelaku juga sudah mengakui kesalahannya. Dalam melakukan tipu gelap itu dia menyadari semua itu terjadi karena khilaf. “Untuk para korban, maaf saya khilaf,” singkat pelaku.
Kasus ini sempat viral setelah adanya video berisi sayembara Rp 15 Juta dari salah satu korban arisan bodong oleh terlapor, di OKU. Polisi menyebut emak-emak yang mengaku korban lebih dari 200 orang.
Video yang dìunggah pada, Selasa (28/2) lalu dengan durasi belasan detik itu dìduga sengaja dìlakukan oleh salah satu korban karena kesal uangnya telah dìlarikan terlapor